JAKARTA,
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengkritik langkah pemerintah yang saat ini tengah mengkaji aturan untuk tidak memenjarakan koruptor.
Ia menilai, jika diterapkan, maka aturan itu merupakan kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Oh jangan dong, itu KPK enggak setuju. Bahkan efek jeranya kan belum cukup keras ya," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Agus mengatakan, KPK justru ingin agar standar hukuman bagi pelaku korupsi yang ada sekarang ini diperberat.
Bahkan KPK ingin ada aturan yang memungkinkan pelaku korupsi dihukum mati apabila melakukan perbuatannya secara berulang. Hukuman mati juga, lanjut Agus, bisa diterapkan apabila melakukan korupsi uang untuk bencana alam.
"Sebetulnya kan dibuat peluang untuk hukuman mati," kata Agus.
(Baca juga: Ketua KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan mengenai bentuk hukuman bagi koruptor berupa pengembalian negara, penjatuhan penalti, dan pemecatan dari jabatan.
Menurut Luhut, terkait rancangan kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo bersama Kemenko Polhukam dan Kemenkumham telah membentuk tim pengkaji.
Dengan adanya hukuman alternatif, Pemerintah bisa menyampingkan hukuman pidana penjara. Kebijakan ini dilatarbelakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara.
"Kalau koruptor terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.
(Baca: Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor)
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
Pemerintah, kata Luhut, juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengkritik langkah pemerintah yang saat ini tengah mengkaji aturan untuk tidak memenjarakan koruptor.
Ia menilai, jika diterapkan, maka aturan itu merupakan kemunduran bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Oh jangan dong, itu KPK enggak setuju. Bahkan efek jeranya kan belum cukup keras ya," kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Agus mengatakan, KPK justru ingin agar standar hukuman bagi pelaku korupsi yang ada sekarang ini diperberat.
Bahkan KPK ingin ada aturan yang memungkinkan pelaku korupsi dihukum mati apabila melakukan perbuatannya secara berulang. Hukuman mati juga, lanjut Agus, bisa diterapkan apabila melakukan korupsi uang untuk bencana alam.
"Sebetulnya kan dibuat peluang untuk hukuman mati," kata Agus.
(Baca juga: Ketua KPK Mulai Berpikir Hukuman Mati untuk Koruptor Kakap)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan mengenai bentuk hukuman bagi koruptor berupa pengembalian negara, penjatuhan penalti, dan pemecatan dari jabatan.
Menurut Luhut, terkait rancangan kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo bersama Kemenko Polhukam dan Kemenkumham telah membentuk tim pengkaji.
Dengan adanya hukuman alternatif, Pemerintah bisa menyampingkan hukuman pidana penjara. Kebijakan ini dilatarbelakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara.
"Kalau koruptor terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.
(Baca: Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor)
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
Pemerintah, kata Luhut, juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas
0 komentar:
Posting Komentar