Jakarta – Sebanyak 12 remaja berusia 12 hingga 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat plus plus di Bali.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar dari informasi masyarakat yang menyebut ada perdagangan anak di bawah umur di Bali. Polisi yang curiga kemudian melakukan pendalaman di TKP dan menemukan dua orang anak perempuan berumur 14 tahun bekerja di tempat itu.
“Dari sana kami bongkar dan ternyata di tempat itu ada 12 orang pekerja perempuan berstatus anak-anak,” kata Umar kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8).
Kedua belas remaja itu berasal dari beberapa daerah, seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan.
Hingga kini, pelaku belum juga tertangkap. Jika ditangkap, pelaku akan dijerat sesuai dengan sangkaan primer Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan subsider Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
“Namun, kami tidak mau tersangka hanya kena minimal tiga tahun penjara,” kata Umar.

0 komentar:
Posting Komentar